POLITIK DAN
STRATEGI NASIONAL
PENGERTIAN POLITIK, STRATEGI DAN POLITIK
STRATEGI NASIONAL (POLSTRANAS).
Pengertian Politik
Kata politik secara etimologis berasal
dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”. “Politeai” berasal
dari kata“polis” yang berarti kesatuan masyarakat yang
berdiri sendiri, yaitu negara dan “teai” yang
berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang
berbeda yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu kata yang sama yaitu
politik. Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat
yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu. Policy
diartikan kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap
dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau
tujuan yang dikehendaki. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan
dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan
tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut,
meliputi Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi
tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif
dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk
melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan
Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari
sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk melaksanakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang
(authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan
konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara
meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan
maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent)
belaka. Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan :
1.
Negara
2.
Kekuasaan
3.
Pengambilan Keputusan
4.
Kebijakan
5.
Distribusi dan alokasi sumber daya
1. Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan
tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan
bentuk masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik
yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
2. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi
tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginnannya. Dalam
politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan
dipertahankan.
3. Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan sebagai aspek utama dari politik, dan dlam
pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan
untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan
melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu
negara.
4. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil
seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai
tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan
bersama yang ingin dicapai secara bersama pula oleh karena itu diperlukan
rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang
berwenang.
5. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (Values) dalam
masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan, atau yang penting dengan
demikian nilai harus dibagi secara adil. Jadi politik itu membicarakan
bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Pengertian Strategi
Kata strategi berasal dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang
berarti “the art of general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan
dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi
adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.
Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad
modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep
atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan
secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga. Arti
strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak
hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah
meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan
ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik,
ekonomi, sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya.
Pengertian Politik Dan Strategi Nasional
(Polstranas)
Pengertian Politik Nasional
Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara
tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian)
serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam
melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya
strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional
adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan
Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen
nasional ini penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara,
cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut
dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR,
Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut
sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure
group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama
dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR). Dalam melaksanakan
tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta
dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi
Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan
Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan
dewan Stabitas Politik dan Keamanan. Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden
menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih
menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen
resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh
presiden. Jika politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris
MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para
menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai
dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan
presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat
pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih
konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional. Proses
politik dan strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang
akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional
yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai
dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil
langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat
dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata
politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam
era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan
strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh
presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik,
ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
·
Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
·
Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
·
Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan
kebutuhan hidup.
·
Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan
semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
·
Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
Stratifikasi Politik Nasional
Berdasarkan stratifikasi dari politik
nasional dalam negara RI, sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak.
a. Tingkat kebijakan puncak meliputi
kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang mencakup :
penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk
merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya
dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
b. Dalam hal-hal dan keadaan tersebut
yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum dalam pasal 10 s/d 15
UUD 1945, maka dalam penentu tingkat kebijakan puncak
ini termasuk pula kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara. Bentuk
hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala negara itu dapat
dikeluarkan berupa: Dekrit, Peraturan atau Piagam Kepala Negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum.
a. Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat
kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa
penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai tujuan
nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya dapat berbentuk :
·
Undang-Undang yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan Presiden dengan
persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 (1))atau Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
·
Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang
penerbitannya berada di tangan Presiden (UUD 1945 pasal 5 (2)).
·
Keputusan atau Instruksi Presiden yang berisi kebijakan-kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan
Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan
yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).
·
Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus.
Kebijakan khusus merupakan penggarisan
terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah sebagai penjabaran terhadap
kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur
dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus
terletak pada Menteri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan
pada tingkat diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam
bentuk Peratuan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang
pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan pula Surat Edaran Menteri.
4. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis.
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam suatu sektor dibidang utama
tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan
rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak
ditangan Pimpinan Eselon Pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan
Lembaga-Lembaga Non Departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam
bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi Pimpinan Lemabaga Non Departemen
atau Direktorat Jenderaldalam masing-masing sektor atau segi administrasi yang
dipertanggungjawabkan kepadanya. Didalam tata laksana pemerintahan, Sekretaris
Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama Menteri bertugas untuk mempersiapkan
dan merumuskan kebijakan khusus Menteri dan Pimpinan Rumah Tangga Departemen.
Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu Departemen berkedudukan sebagai
Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan pengendalian ke dalam Departemen.
Ia mempunyai wewenang pula untuk mempersiapkan kebijakan khusus Menteri.
5. Kekuasaan Membuat Aturan Di Daerah.
Kekuasaan membuat aturan di daerah dikenal dua macam:
a. Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan Pemerintahan Pusat di daerah
yang wewenang pengeluarannya terletak pada Gubernur, dalam kedudukannya sebagai
Wakil Pemerintahan Pusat Di Daerah yuridiksinya masing-masing, bagi daerah
tingkat I pada Gubernur dan bagi daerah tingkat II pada Bupati atau Wali Kota.
Perumusan hasil kebijakan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi
Gubernur untuk propinsi dan instruksi Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten
atau kota madya.
b. Penentuan kebijakan pemerintah daerah (otonom) yang wewenang
pengeluarannya terletak pada Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan
hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk
Peraturan Daerah Tingkat I atau II, keputusan dan instruksi Kepala Daerah
Tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, maka jabatan Gubernur dan Bupati
atau Wali Kota dan Kepala Daerah Tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan
yang disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II
atau Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat II.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar